Ketika membuka dokumen-dokumen di rumah aku baru sadar bahwa pasporku akan berakhir bulan juni 2023. Pasporku adalah paspor biasa yang habis masa berlakunya setiap 5 tahun sekali. Sebenarnya paspor yang sudah expired masa berlakunya bukan diperpanjang sih, tetapi diganti dengan paspor yang baru. Pada tulisan kali ini, Aku akan sharing bagaimana cara perpanjang paspor yang sudah expired.


    Di zaman yang serba digital ini kita tidak perlu mengantri secara manual di Kantor Imigrasi. Kita bisa melakukannya secara online dengan menggunakan aplikasi M-Paspor yang teman-teman bisa download di playstore bagi pengguna android atau app store bagi pengguna ios. Setelah install aplikasinya di smartphone, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Buka aplikasi M-Paspor dan login terlebih dahulu menggunakan akun kamu. Kalau belum memiliki akun, silakan registrasi dahulu.

2. Jika sudah berhasil login ke aplikasi M-Paspor, selanjutnya klik tombol "pengajuan permohonan". Lalu pilih "permohonan paspor reguler" atau bisa memilih "permohonan paspor percepatan" jika ingin sehari jadi, tetapi dengan biaya yang lebih mahal tentunya.

3. Setelah itu akan muncul halaman "Kuesioner Layanan Permohonan". Akan ada serangkaian pertanyaan yang wajib dijawab dan foto dokumen yang wajib di-upload. Pertanyaan-pertanyaan yang wajib dijawab, antara lain NIK KTP, NIK Kartu Keluarga, nomor paspor lama, negara yang dituju (ada opsi jika belum memiliki negara tujuan), dll. Dokumen yang harus di-upload adalah KTP dan paspor lama.

4. Selanjutnya aplikasi akan mendeteksi secara otomatis lokasi tempat kita tinggal dan kita bisa memilih Kantor Imigrasi yang terdekat yang bisa kita datangi. Setelah itu kita bisa memilih hari, tanggal dan jam datang ke kantor Imigrasi. Setiap kantor imigrasi bisa memiliki jam operasional dan kuota yang berbeda-beda. Meskipun online, kita masih tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melengkapi data.

5. Setelah memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal, kita wajib membayar biaya penggantian paspor. Biaya untuk penggantian paspor biasa 48 halaman adalah 350 ribu rupiah, biaya paspor biasa 48 halaman elektronik adalah 650 ribu dan biaya paspor percepatan adalah 1 juta rupiah. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, m-banking, dan internet banking. Ada batas jangka waktu pembayaran sekitar dua jam dari waktu permohonan paspor, sehingga kita wajib melakukan pembayaran secepatnya. 

6. Setelah melakukan pembayaran, status pembayaran akan berganti menjadi "Sudah Terbayar" dan berwarna hijau. Ini memerlukan waktu sekitar 15 menit. Silakan refresh aplikasi beberapa kali. Nanti akan muncul bukti pendaftaran berupa kode QR. Cetak screen shoot bukti pendaftarannya ya. Kita juga bisa menjadwal ulang tanggal kedatangan ke kantor imigrasi setelah proses pembayaran sebanyak satu kali.

7. Setelah pendaftaran online selesai, kamu bisa mendatangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan jadwal pertemuan yang telah kamu tentukan sebelumnya. 

8. Pada saat mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal, berikan print screen shoot bukti pendaftaran kepada petugas dan petugas akan memberikan map khusus yang di dalamnya ada formulir yang harus kita isi. Berkas yang harus dibawa berupa paspor lama dan KTP yang asli bukan fotocopy, materai 10.000 1 buah, pulpen dan lem untuk melengkapi formulir dari petugas imigrasi. Pada map yang diberikan petugas imigrasi terdapat nomer antrian. Jadi, kita tinggal menunggu nomer antrian tersebut dipanggil. Sebaiknya datang setengah jam sebelumnya dari jadwal.

9. Bila sudah dipanggil, kita akan difoto, diambil data biometrik berupa sidik jari, dan diwawancarai. Kita juga akan ditanya beragam hal, antara lain seputar data diri, negara yang hendak dituju, kapan akan mengunjungi negara tersebut, dan bersama siapa mengunjungi negara tersebut. Proses ini memakan waktu sekitar 15-30 menit. 

10. Setelah foto dan wawancara, kita akan diberikan kertas berupa bukti pengambilan paspor. Proses untuk pengambilan paspor baru memakan waktu sekitar 4 hari kerja. Jadi, jika kamu datang ke kantor imigrasi hari senin. Kamu bisa mengambil paspornya pada hari jumat. Paspor baru bisa diambil ke kantor imigrasi langsung atau bisa dikirim via Kantor Pos ke Rumah atau Tempat Kerja. Tentu ada biaya lagi ya jika ingin diantar via pos.

11. Jika kita ingin mengambil paspor sendiri ke imigrasi, jangan lupa membawa bukti pengambilan paspor dan berikan kepada petugas. Petugas akan memanggil nama kita dan kita diminta untuk mengecek kembali data pada paspor kita. Jika sudah sesuai semuanya, maka kita bisa membawa pulang paspornya. Proses pengambilan paspor ini memakan waktu sekitar 10 menit. 

    Btw, update untuk masa berlaku paspor biasa ini bukan 5 tahun lagi, tetapi menjadi 10 tahun. Syukurlah bisa lebih lama. Mungkin segitu dulu tulisanku tentang sharing cara perpanjang paspor yang sudah expired. Semoga tulisan ini bermanfaat :)

No comments

Search This Blog

Powered by Blogger.

Labels

Popular Posts

Followers